Pondok Zakat Bahrul Maghfiroh
Tata Kelola

Transparansi Penyaluran

Komitmen pelaporan amanah donatur secara tertib, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Transparansi

Transparansi dilakukan melalui pencatatan penerimaan, verifikasi bukti donasi, dokumentasi penyaluran, dan penyusunan laporan program. Informasi yang dipublikasikan menjaga martabat penerima manfaat serta kerahasiaan data pribadi donatur.

Pelaporan Program

Laporan program disusun berdasarkan jenis amanah, program tujuan, jumlah penerima manfaat, dokumentasi kegiatan, dan ringkasan penggunaan dana sesuai kebutuhan pelaporan internal dan eksternal.

Kepatuhan

Pendistribusian dan pendayagunaan zakat mengikuti prinsip syariah, peraturan perundang-undangan, dan pedoman BAZNAS. Program sosial non-zakat tetap dikelola secara amanah sesuai tujuan donatur.

Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran, manfaatnya terukur, dan perbaikan layanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Rujukan Perbaznas Pendistribusian