Prinsip Transparansi
Transparansi dilakukan melalui pencatatan penerimaan, verifikasi bukti donasi, dokumentasi penyaluran, dan penyusunan laporan program. Informasi yang dipublikasikan menjaga martabat penerima manfaat serta kerahasiaan data pribadi donatur.
Pelaporan Program
Laporan program disusun berdasarkan jenis amanah, program tujuan, jumlah penerima manfaat, dokumentasi kegiatan, dan ringkasan penggunaan dana sesuai kebutuhan pelaporan internal dan eksternal.
Kepatuhan
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat mengikuti prinsip syariah, peraturan perundang-undangan, dan pedoman BAZNAS. Program sosial non-zakat tetap dikelola secara amanah sesuai tujuan donatur.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran, manfaatnya terukur, dan perbaikan layanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Rujukan Perbaznas Pendistribusian
