Dasar Tata Kelola
Pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf diarahkan agar sesuai syariah, aman regulasi, dan mendukung kemaslahatan masyarakat. Rujukan umum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ketentuan pelaksanaannya, dan pedoman BAZNAS yang relevan.
Penerimaan Amanah
Setiap donasi dicatat berdasarkan identitas donatur, jenis amanah, nominal, waktu transaksi, dan program tujuan. Data donatur digunakan hanya untuk kebutuhan administrasi, konfirmasi, pelaporan, dan layanan donatur.
Penyaluran
Penyaluran diprioritaskan untuk mustahik dan penerima manfaat yang sesuai, termasuk sembako untuk fakir miskin dan janda/duda, beasiswa pendidikan, bedah rumah, serta dukungan musala.
Akuntabilitas
Lembaga menyiapkan pencatatan dan dokumentasi penyaluran agar proses pengelolaan dapat diaudit, dievaluasi, dan dilaporkan secara berkala kepada pihak terkait.
Rujukan UU Pengelolaan Zakat
