Pondok Zakat Bahrul Maghfiroh
Tata Kelola

Kebijakan Pengelolaan Amanah

Pedoman layanan Pondok Zakat Bahrul Maghfiroh dalam menerima, mencatat, dan menyalurkan amanah donatur.

Dasar Tata Kelola

Pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf diarahkan agar sesuai syariah, aman regulasi, dan mendukung kemaslahatan masyarakat. Rujukan umum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ketentuan pelaksanaannya, dan pedoman BAZNAS yang relevan.

Penerimaan Amanah

Setiap donasi dicatat berdasarkan identitas donatur, jenis amanah, nominal, waktu transaksi, dan program tujuan. Data donatur digunakan hanya untuk kebutuhan administrasi, konfirmasi, pelaporan, dan layanan donatur.

Penyaluran

Penyaluran diprioritaskan untuk mustahik dan penerima manfaat yang sesuai, termasuk sembako untuk fakir miskin dan janda/duda, beasiswa pendidikan, bedah rumah, serta dukungan musala.

Akuntabilitas

Lembaga menyiapkan pencatatan dan dokumentasi penyaluran agar proses pengelolaan dapat diaudit, dievaluasi, dan dilaporkan secara berkala kepada pihak terkait.

Rujukan UU Pengelolaan Zakat